BATAM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, meminta PT Ghim Li Indonesia untuk menyelesaikan upah serta hak-hak 1.025 pekerja yang belum dibayarkan, di tengah upaya mempailitkan perusahaan itu di Pengadilan Niaga.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kepri Suprapto, meminta kepada Wali Kota Batam, untuk mengirim surat pertimbangan ke Pengadilan Niaga di Jakarta, agar upaya pailit itu bisa ditolak hakim.
