BATAM – Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Roslina Fang, sang majikan yang menjadi terdakwa dalam kasus p3ngani4ya4n sadis terhadap asisten rumah tangganya, Intan di kediamannya di kawasan Sukajadi, Batam.
Sementara terdakwa lainnya, Merliati alias Merlin, dijatuhi hukuman lebih ringan yakni 2 tahun penjara, karena turut m3ngani4ya intan atas perintah dari sang majikan.
