Tanjungpinang – Muncul pengakuan mengejutkan dari kuasa hukum tersangka R yang mengatakan bahwa clientnya tidak pernah menyentuh apalagi memaksa korban memakan kotoran hewan.
Nixon bahkan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyentuh apalagi memaksa korban memakan kotoran anjing peliharaan yang dituduhkan selama ini.
Mengenai luka lebam di wajah korban, tersangka R baru mengetahuinya setelah dihubungi anaknya yang memberikan informasi bahwa tersangka M dan korban terlibat pertengkaran. Ia pun bergegas pulang dan terkejut mendapati korban sudah babak belur.
Saat itu, tersangka R juga menawarkan ke korban untuk diantar berobat ke rumah sakit, namun korban menolak dengan alasan yang tak jelas, bahkan tersangka M juga turut menawarkan untuk membeli obat.
