Tanjungpinang – Kewenangan pungutan retribusi labuh jangkar, dilarang oleh kementerian perhubungan. Padahal, kegiatan jasa labuh jangkar, berpotensi meraih pungutan, hingga 200 miliar per tahunnya, untuk Kepri.
Laporan : Engesti Pedro
Editor : Fara Verwey