JAKARTA – Usai resmi ditahan Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengklaim bahwa dirinya telah dikriminalisasi, karena alat bukti yang digunakan dalam penanganan perkara itu masih perlu dikonfirmasi dan didalami.
Menanggapi klaim Febrie tersebut, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti menilai bahwa, penyidik di Kejaksaan Agung telah menjalankan tugasnya dengan baik.













