BINTAN – Seorang remaja asal Tanjungpinang berinisial MF, nekat melakukan tindak pidana p3ncvrian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Bintan, demi ingin bergaya hidup mewah dari menjual barang hasil curian.
Namun niat untuk berpoya-poya itu gagal, setelah pelaku ditangkap jajaran Polsek Bintan Timur, Polres Bintan.













