TANJUNGPINANG, ULASAN.TV – Remaja berinisial R–LH delapan belas tahun diringkus Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur.
Pasalnya, pelaku menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 12 tahun berulang kali di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Pewarta : Muhammad Bunga Ashab
Editor : Abdi Perdana
Baca juga narasi Ulasan.TV di Google News













