JAKARTA – KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan penerimaan suap di Universitas Lampung, yakni Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pemberi suap Andi Desfiandi.
Pewarta : TIM UTV
Editor : Abdi Perdana













