BINTAN – Personil gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Bintan Timur dan Kelurahan, melakukan Razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Bintan, pada Minggu dini hari 1 Maret 2026.
Dalam razia itu, petugas menemukan Tempat Hiburan Malam yang melanggar Surat Edaran Bupati Bintan Nomor 3/2026 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat di Bulan Suci Ramadan. Pelanggaran yang ditemukan adalah THM masih beroperasi diatas pukul 00.00 serta kedapatan menjual minuman beralkohol.













