[VIDEO] Purnawirawan TNI Surati DPR-MPR Desak Pemakzulan Gibran

  • Bagikan

Jakarta – Surat dengan tuntutan mendesak proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres, yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI ini, telah diterima oleh pimpinan DPR RI.

Adapun isi dalam surat ini adalah mendesak MPR memproses pemakzulan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, dimana usulan pemakzulan itu berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ketiga, bahwa Presiden atau Wakil Presiden bisa diberhentikan dalam masa jabatan oleh MPR atas usul DPR dengan syarat, terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghinaan, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat hingga melakukan perbuatan tercela. 

Selain itu, forum Purnawirawan TNI juga menilai proses pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden sarat akan pelanggaran hukum karena adanya konflik kepentingan, dimana Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman dari Gibran yakni Anwar Usman.

  • Bagikan

Kolom Komentar