TANJUNGPINANG – PT Yeyen Bintan Pratama dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana pokok, berupa membayar denda senilai 1 miliar rupiah,
dalam perkara kasus dugaan kerusakan lingkungan, akibat pertambangan bijih bauksit, di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kabupaten Lingga.
Pewarta : Rindu Sianipar
Editor : Abdi Perdana
