BATAM – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik, batal menyegel PT Esun Internasional Utama yang merupakan perusahaan pengelola limbah di Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam. Perusahaan ini menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam praktik ilegal impor limbah elektronik dari luar negeri.
Limbah itu kemudian digunakan untuk proses daur ulang sebelum diekspor kembali.
