Batam – Kejaksaan Negeri Batam menangkap dan menahan Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra, terkait perkara dumping atau pembuangan limbah tanpa izin di kawasan Pelabuhan Raya, Batam, Kepulauan Riau, yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2022.
