BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap seorang pria berinisial M berusia 29 tahun, yang tega menyetubuhi anak tirinya selama empat tahun sejak korban duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejat itu saat istri sirinya tertidur. Bahkan untuk melampiaskan nafsunya, pelaku memaksa hingga menyeret korban untuk masuk ke dalam kamar.













