Karimun – Motif pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial AR 21 tahun, di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, terhadap mantan istrinya adalah karena cemburu melihat korban dijemput oleh pacar barunya saat pulang dari tempat kerja.
Tersangka pun berniat untuk menghabisi nyawa korban dengan mengajak korban bertemu di salah satu lapangan hingga menusuk korban sebanyak 10 kali hingga tewas.













