JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional Polri mengajukan status Red Notice untuk tersangka p#leceh4n s#ksval Syekh Ahmad Al Misry agar menetapkan yang bersangkutan menjadi buronan Interpol.
Pengajuan Red Notice itu dilakukan lantaran yang bersangkutan tak kunjung pulang ke Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka.













