TANJUNGPINANG, ULASAN.TV – Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang memusnahkan 10 ribu butir pil ekstasi, di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (25/10).
Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara diblender kemudian dibuang ke septic tank. Saat pemusnahan berlangsung, tiba-tiba blender yang digunakan rusak, sehingga pemusnahan terhenti beberapa menit sembari menunggu anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mencari dan membeli blender baru.
Sebagaimana diketahui, tersangka AG ditangkap petugas Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan International Sri Bintan Pura,pada 17 September 2023. Tersangka kedapatan membawa pil ekstasi dari negara Jiran Malaysia.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Aryandi mengatakan, kegiatan hari ini pemusnahan barang bukti lim paket narkotika jenis pil ekstasi.
“Total ada 10.027 pil ekstasi yang diamankan dari tersangka AG, namun tidak semua dimusnahkan guna pembuktian di persidangan,” kata AKP Arsyad.
baca juga narasi Ulasan.TV di Google News
Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Abdi Perdana













