BATAM – Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Barelang mengamankan sebanyak 8.664 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak dilengkapi izin edar.
Ribuan botol mikol tersebut diamankan dari sebuah gudang di kawasan pergudangan Golden Park, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada 11 Oktober 2026.
