BATAM – Satuan reserse Narkoba Polresta Barelang, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 22 KG, yang disita dari sindikat narkoba internasional, di perairan Batam. selain barang bukti narkoba, dalam kasus ini. Polisi menetapkan 4 orang tersangka.













