KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil menangkap sejoli pembuang bayi perempuan di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada 30 April 2024 lalu.
Sejoli yang merupakan orang tua kandung bayi itu adalah MR berusia 22 tahun. Dan pacarnya bunga nama samaran berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi pembuangan bayi.
Dari hasil interogasi, diketahui kedua pelaku membuang bayinya bersama. Kronologi bermula ketika bunga melahirkan sendiri tanpa bantuan medis di toilet rumah saat suasana sedang sepi. Lantaran takut diketahui orang tuanya, bunga segera menghubungi MR.
Kemudian keduanya memutuskan untuk membawa dan meninggalkan bayi malang itu di depan rumah warga.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Elhadef Putra
Editor : Abdi Perdana













