BINTAN – Polres Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, serta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah milik PT Expasindo.
Dalam kasus ini, Hasan dulunya menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Muhammad Riduan sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budi sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana