BINTAN – Kepolisian Resor atau Polres Bintan menangkap warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, berinisial AA berusia 39 tahun karena menanam tiga pohon g4nja di lahan orang tuanya.
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana
BINTAN – Kepolisian Resor atau Polres Bintan menangkap warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, berinisial AA berusia 39 tahun karena menanam tiga pohon g4nja di lahan orang tuanya.
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana