BINTAN – Dua tersangka pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo yakni Muhammad Riduan dan Budiman, ditahan Polres Bintan mulai hari ini Selasa 7 Mei hingga 20 hari kedepan.
Terkait pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan,
Polres Bintan masih menunggu surat jawaban dari Kemendagri hingga 30 hari,
namun jika jawaban tertulis dari Kemendagri belum juga diterima, penyidik tetap akan memanggil guna pemeriksaan terhadap tersangka tersebut.
Pewarta : Andri Dwi Sasmito
Editor : Abdi Perdana













