BINTAN – Satreskrim Polres Bintan gagalkan penyelundupan satwa dilindungi berupa 29 ekor burung senilai 500 juta rupiah. Selundupan Satwa tersebut akan dibawa ke Malaysia. Polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial RA berusia 41 tahun yang diamankan di Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, pada 21 Agustus 2024.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Ardiansyah Putra
Editor : Abdi Perdana
