MAKASAR – Polisi mengungkap hasil investigasi kasus kecelakaan maut mobil Toyota Land Cruiser Yang dikemudikan pengusaha rumah makan Pallubasa Serigala berinisial AQ 36 tahun di Kota Makassar/ Sulawesi Selatan.Berdasarkan penyelidikan, AQC ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3/ subsider pasal 109 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Dengan ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













