JAKARTA – Polisi menetapkan 2 tersangka pembubaran paksa acara diskusi di salah satu hotel di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu kemarin. 2 tersangka itu masing-masing berinisiaL F-E-K dan G-W.
Dari pemeriksaan polisi, 2 tersangka menilai diskusi yang digelar forum tanah air itu tak memiliki izin. Sehingga mereka yang berjumlah sekitar 30 orang membubarkan paksa acara diskusi itu.
Setelah mengamankan 2 tersangka, polisi tengah mendalami motif dari aksi perusakan itu, dan menelusuri pihak yang menggerakkan kelompok itu melakukan pembubaran paksa acara diskusi.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













