Batam – Polresta Barelang Batam menetapkan dua wanita berinisial R 53 Tahun dan M 20 Tahun sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap seorang asisten rumah tangga berinisial ITN 22 Tahun hingga korban alami luka lebam di mata dan sekujur tubuh.
Dari penyelidikan polisi, ditemukan ada ‘Buku Dosa’ yang berisi catatan kesalahan korban selama bekerja di rumah majikannya.