Bintan – Polsek Bintan Timur menangkap seorang pria berinisial RW pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun.
Perwira Unit 3 Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun menyebut, sebelumnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Bintan Timur bahwa anaknya menjadi korban pencabulan.
Dari pengakuan korban kepada orang tuanya, ia telah disetubuhi oleh pelaku RW sebanyak 5 kali.
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil menangkap pelaku dan saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polsek Bintan Timur.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui bahwa modus pelaku mencari target melalui media sosial facebook. Setelah mendapat targetnya, pelaku melanjutkan komunikasi dengan korban melalui Whatsapp.Setelah komunikasi dengan korban lancar, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan, dan berdalih akan bertanggung jawab untuk menikahi korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.