MALUKU – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian hiasan kubah Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku,
yang terbuat dari emas seberat 2,6 kilogram senilai 3 miliar rupiah.
Pelaku berinisial AG berusia 67 tahun itu, diketahui merupakan guru mengaji yang telah lama tinggal di desa tersebut. dalihnya melakukan pencurian itu lantaran terlilit utang.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana













