BATAM – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri, Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar ringkus tersangka penusukan di Jodoh, Batam. Hermanto alias Heri atau Toni alias Gondrong, pada Rabu 24 Juli 2024 di Langkat, Sumatera Utara.
Hermanto dijerat PasaL 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan juga Pasal 351 Ayat 3 terkait penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Randi Rizky
Editor : Abdi Perdana
