BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tiga pelaku yang mengimpor barang bekas melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, dengan modus menitipkan barang tersebut kepada penumpang kapal, pada 26 April 2026.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SM, PW dan CM itu, kedapatan membawa barang bekas berupa pakaian, sepatu dan mainan menggunakan koper serta tas ransel.













