BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggerebek dua kamar di Apartemen Aston yang dijadikan markas judi online. 3 Situs judi online yang dibeli pelaku dari Kamboja dan telah beroperasi selama tujuh bulan dengan omzet lebih dari Rp1 miliar per bulannya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya komputer, laptop, uang tunai, Handphone, ATM dan buku rekening.
Selengkapnya di YouTube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Irvan Fanani
Editor : Abdi Perdana













