REPORTASE – Pelantikan Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, dinilai tak memenuhi syarat alias cacat hukum.
Walikota hanya mengusulkan 1 nama sebagai Sekretaris Dewan, untuk mendapatkan persetujuan DPRD.
Namun, Ketua DPRD menilai, usulan 1 nama bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Seharusnya Walikota mengusulkan 3 nama calon, untuk disetujui DPRD
