BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkoba yang berasal dari 22 kasus dengan 28 tersangka, yang merupakan hasil pengungkapan periode Juli-September 2025.
Salah satu barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah dari jaringan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan.
