CIAMIS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dan Polres Ciamis menangkap seorang bandar judi online jaringan internasional, Kamis (27/6/2024) siang.
Delapan situs judi online dan menyiapkan sebanyak 210 rekening. Jumlah keuntungan bandar mencapai Rp356 miliar yang tersimpan dalam lima rekening.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
