[VIDEO] PMI Ilegal Asal Madura Selundupkan Sabu Dalam Sandal

  • Bagikan

Batam – Seorang pria asal Madura berinisial AN, ditangkap petugas Bea Cukai dan Polresta Barelang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

AN ditangkap karena membawa sabu seberat 805 gram yang disembunyikan di dalam sandal, saat hendak naik pesawat tujuan Surabaya, pada Sabtu 19 April 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, petugas awalnya mencurigai bentuk dari sandal yang digunakan AN, karena bagian sol terlihat tidak wajar. Setelah diperiksa, ditemukan 2 bungkus sabu di bagian kanan dan kiri sandal.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa AN bekerja sebagai tukang cat di Malaysia secara ilegal, dan masuk kembali ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu bersama PMI ilegal lainnya.

AN mengaku, dijanjikan uang 40 juta rupiah oleh seseorang berinisial R warga Madura yang ditemuinya di Johor Bahru. Ia juga telah menerima uang muka sebesar 3 juta rupiah untuk membawa sabu tersebut ke tempat tujuan.

Saat ini, AN dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Barelang. Ia dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

  • Bagikan

Kolom Komentar