SERANG – Polres Serang menangkap pimpinan pondok pesantren berinisial KH berusia 42 tahun, karena diduga melakukan pencabulan terhadap 3 santriwati hingga hamil, bahkan pelaku memaksa korban untuk mengaborsi janin di dalam kandungan.
Selengkapnya di YouTube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana