BATAM – Imbas dari Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang dilakukan Perusahaan Winner Group, tiga mantan petugas keamanan atau sekuriti akan melaporkan pihak perusahaan itu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Langkah tersebut diambil setelah ketiga mantan sekuriti itu diberhentikan tanpa alasan yang jelas bahkan tidak mendapatkan hak yang layak dari pihak perusahaan.
