JAKARTA – Kejaksaan Agung kini menjadi sorotan usai menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Usai menerbitkan tiga sprindik baru, Kejagung menyatakan bahwa status hukum eks Jampidsus Febrie masih sebagai saksi, namun dalam hitungan jam Kejagung kembali meralat pernyataan itu yang menegaskan bahwa status Febrie masih tetap sebagai tersangka.
