Medan – Perusahaan kelapa sawit milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diduga melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja terkait upah layak dan hak pekerja.
Sejumlah pihak meminta, perusahaan tersebut diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta : Antara
Editor : Abdi Perdana
