JAKARTA – Judi online maupun offline yang kian marak di Indonesia juga berdampak pada meningkatnya angka perceraian di berbagai daerah hingga mencapai 142,59 persen sepanjang tahun 2023, atau meningkat dibandingkan tahun 2020.
Dari data Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat, sepanjang tahun 2023 terdapat 1.572 kasus perceraian akibat judi. Sementara di tahun 2020 sebanyak 648 kasus. Namun BPS tidak merinci jenis judi yang menyebabkan angka perceraian itu meningkat drastis.
Dari ribuan kasus itu, angka tertinggi kasus perceraian adalah di Provinsi Jawa Timur sebanyak 415 kasus, disusul Jawa Barat 209 kasus, dan Jawa Tengah 143 kasus.
Sedangkan daerah yang paling tinggi kasus perceraian akibat judi yakni Kabupaten Bojonegoro sebanyak 65 kasus.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana