SEMARANG – 2 Anggota Polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap pasangan kekasih yang berstatus pelajar, di kawasan Pantai Marina, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat malam 31 Januari 2025.
Atas perbuatannya, kedua polisi itu terancam hukuman 9 tahun penjara. Dan pemecatan dengan tidak hormat atau ptdh dari kepolisian karena melanggar kode etik Polri.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]