JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Kini total 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun peran Glory dalam perkara ini adalah mencari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, lalu menjual titik SPPG dengan harga 100 juta rupiah per titik.













