TANJUNGPINANG – Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Dompak lama seluas 18 ribu meter persegi diduga tak mengantongi izin lengkap, bahkan dinilai berpotensi merusak ekosistem mangrove di kawasan pesisir.
Atas temuan itu, aktivitas penimbunan ilegal yang dilakukan oleh pengusaha asal Kabupaten Bintan itu dihentikan sampai pemilik lahan memiliki izin lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung PBG, Izin Peruntukan Penggunaan Lahan IPPL, dan lainnya.













