MATA ANGIN – Peraturan Bupati Bintan nomor 23 tahun 2022 tentang optimalisasi pengumpulan Zakat penghasilan, infak dan sedekah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan menuai kontroversi.
Pasalnya ada diantaranya asn mengaku keberatan dengan pemotongan tersebut bukan karena nominal tetapi karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.