Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, usut dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh Kota Tanjungpinang, di kawasan Senggarang dan Kampung Bugis, senilai 34 miliar rupiah.
Laporan : Afriadi
Editor : Fara Verwey