Bangkalan – Pelaku Pembacokan Bernama Abdul Rozak berusia 44 tahun, menangis saat menceritakan alasan ia menghabisi nyawa istrinya dan selingkuhan sang istri, di Bangkalan, Jawa Timur.
Dihadapan penyidik, pelaku yang telah menjalin hubungan rumah tangga selama 25 tahun bersama korban itu, menyebut alasannya membacok istri dan selingkuhan lantaran telah dikhianati oleh korban.
Usai menghabisi selingkuhan istri, ia kembali menghampiri istrinya yang telah tersungkur, dan berniat kembali membacok, namun tak kuasa melakukannya, lantaran mengingat sang anak karena sudah tidak memiliki sang ibu yang sudah tewas di tangannya.
Pengakuan itu pun membuat Abdul Rozak tak kuasa menahan tangis hingga ia histeris menyesali perbuatannya di hadapan penyidik.
Kini Abdul Rozak harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.