TANJUNGPINANG – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua mantan Perwira Polresta Barelang dalam sidang banding kasus peredaran narkotika yang berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Kedua terdakwa adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kepala Unit Narkoba Polresta Barelang, Sigit Sarwa Edi.













