JAKARTA – Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sekaligus mengembalikan uang 27 miliar rupiah terkait kasus BTS Kominfo.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
JAKARTA – Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sekaligus mengembalikan uang 27 miliar rupiah terkait kasus BTS Kominfo.
Pewarta : Tim UTV
Editor : Abdi Perdana
