TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membatalkan surat pernyataan untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2024, tentang tidak boleh menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP, dengan mengembalikannya sesuai syarat dari Badan Kepegawaian Negara.
Selengkapnya di Youtube Official UTV – [Klik Video di Atas]